Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Tempat Khusus Parkir, menetapkan obyek, subyek, dan golongan retribusi. Besarnya tarip retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaan fasilitas parkir. Pemungutan dilakukan di wilayah tempat pelayanan parkir, dengan pembayaran tunai menggunakan SKRD. Pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas yang ditunjuk Bupati, Pengawas Fungsional, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat