Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1995

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) mengenai ketentuan besarnya biaya pengganti ongkos cetak formulir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Februari 1995
Tanggal Pengundangan
14 Maret 1996
Tanggal Berlaku
14 Maret 1996
Sumber
LD.1996/No. 18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan