PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 1988 tentang Pembangunan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang peningkatan pendapatan daerah perlu dengan usaha intensifikasi dari sumber-sumber pendapatan daerah; bahwa untuk keperluan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk Ii Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1974; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 17, LN. 1995 No. 17, LL SETNEG : 4 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Melbourne, Victoria - Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura berdasarkan Undang-undanng No. 6 Tahun 1993 maka dipandang perlu menetapkan suatu Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura yang mencerminkan ciri khas Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagai Pusat Pemerintah, Pembangunan, Perdagangan, Industri, Pendidikan, Wisata dan Olah Raga maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. M. 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur tentang bentuk dan arti lambang daerah, penggunaan lambang daerah beserta ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1996.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 19 Juli 1961 ( Lembaran Daerah Jawa Tengah
Seri A Nomor 1 Tahun 1963 ) tentang Penyerahan sebagian dan
tugasnya dalam Lapangan Perikanan Dorat kepada Daerah
Tingkat II mengatur dan mengurus persediaan peredaran
benih ikan dalam lingkungan daerahnya; bahwa balai benih ikan disamping merupakan salah satu sektor pendapatan daerah di bidang perikanan juga sekaligus dapat merupakan sarana bagai para petani ikan dalam meningkatkan hasil produksinya; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan penyelenggara, Balai benih ikan dalam Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1974; Perda Tk I Jateng tgl 19 Juli 1961; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pembiayaan, penggantian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1996.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu usaha intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehlngga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa berhubungan dengan hal itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan ;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang· nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) mengenai ketentuan besarnya biaya pengganti ongkos cetak formulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 1997 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya
bidang usaha ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha dibidang
perbankan. Untuk menghimpun dan meriyalurkan dana masyarakat yang
berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan badan usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang
Bank Prekreditan Rakyat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994
tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993
maka Lembaga/Badan/Bank Perkreditan Milik Pemerintah Daerah, bentuk
hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 221/KMK.019/1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 85 T ahun 1995; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Perubahan bentuk hukum PD BPR "Bank Pasar" dari Badan Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pasal-pasal dalam peraturan tersebut juga mencakup ketentuan terkait kedudukan, azas, maksud, tujuan, tugas, modal, pengurus, pegawai, dana pensiun, rencana kerja anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab, kerjasama, pembinaan, serta pembubaran PD BPR "Bank Pasar". Pembubaran PD BPR "Bank Pasar" diatur dengan ketentuan peraturan daerah dan melibatkan pembentukan Panitia Pembubaran yang melaporkan kepada pihak berwenang setelah pembubaran selesai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 10 T ahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggu Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 1995.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat