Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Perubahan bentuk hukum PD BPR "Bank Pasar" dari Badan Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pasal-pasal dalam peraturan tersebut juga mencakup ketentuan terkait kedudukan, azas, maksud, tujuan, tugas, modal, pengurus, pegawai, dana pensiun, rencana kerja anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab, kerjasama, pembinaan, serta pembubaran PD BPR "Bank Pasar". Pembubaran PD BPR "Bank Pasar" diatur dengan ketentuan peraturan daerah dan melibatkan pembentukan Panitia Pembubaran yang melaporkan kepada pihak berwenang setelah pembubaran selesai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 November 1995
Tanggal Pengundangan
27 Februari 1997
Tanggal Berlaku
03 Juni 1996
Sumber
LD Tahun 1997 No.3
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 10 T ahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan