Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1995

Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 1995
Tanggal Pengundangan
28 Juni 1995
Tanggal Berlaku
28 Juni 1995
Sumber
LN. 1995 No. 35, TLN No. 3599, LL Setkab : 19 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan