PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia"). Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat