perubahan-perda-pungutan-uang-leges
1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1989 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pengadilan income Daerah baru khususnya dalam bidang Perkawinan dan Kesehatan Calon Pengantin, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 tentang pungutan Uang Leges perlu di adakan perubahan dan peninjauan kembali. Berhubung dengan itu dipandang perlu perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Penrauran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang no. 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges yang telah disahkan oleh Gubernus Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 17 Januari 1984 No. 1883/6/1984 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 1 Tahun 1984 Sesi B diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1989.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges Diubah
- 3 hlm
|