lambang daerah
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1996/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura berdasarkan Undang-undanng No. 6 Tahun 1993 maka dipandang perlu menetapkan suatu Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura yang mencerminkan ciri khas Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagai Pusat Pemerintah, Pembangunan, Perdagangan, Industri, Pendidikan, Wisata dan Olah Raga maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
- Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. M. 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993.
- Peraturan ini mengatur tentang bentuk dan arti lambang daerah, penggunaan lambang daerah beserta ketentuan larangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1996.
- 9 hlm
|