Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya Uang Leges dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang untuk berbagai jenis surat dan layanan, seperti persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, keperluan umum, legalisasi dokumen, serta berbagai kegiatan dan pelayanan lainnya. Penetapan jenis surat yang dibebaskan dari Uang Leges, seperti surat keputusan atau kutipan yang diberikan kepada pihak yang berkepentingan sendiri, juga diatur. Pemungutan Uang Leges harus dilakukan secara tunai oleh pegawai yang ditunjuk, dan pertanggungan jawab serta pembukuan pencatatan pendapatan leges diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat