Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1983 No.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1983/ 1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P. No. 32 Tahun 1950; Undang - undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 8/ B/ DPRD tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984 menetapkan total anggaran sebesar Rp. 1.995.693.000,- yang terdiri dari pendapatan rutin pembangunan dan belanja rutin pembangunan. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan mencapai Rp. 5.429.293.397.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1983.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1984 No.5 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat Rembang Tahun Anggaran 1982 /1983 tertanggal ,9 Juli 1983 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P. No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P.
No. 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 8/B/DPRD/VIII/1978 tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983. Perhitungan anggaran rutin menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.745.867.838,17 dan belanja sebesar Rp 1.608.915.193,114, dengan sisa perhitungan rutin lebih sebesar Rp 102.952.644,33. Sementara itu, perhitungan anggaran pembangunan menunjukkan pendapatan sebesar Rp 380.540.568,66 dan belanja sebesar Rp 450.114.052,23, dengan sisa perhitungan pembangunan kurang sebesar Rp 69.573.483,57.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1984.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 pada Pasal 1
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1983 No.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Penyewaan Kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin Gilas/Tumbuk
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan mobil Jenazah memerlukan penanganan secara khusus dan biaya yang cukup besar, serta pula karena harga bahan bakar dewasa ini cukup tinggi, sehingga perlu
tersedia Anggaran yang memadai. Sehubungan dengan itu, dipandang perlu tarip yang tercantum dalam pasal 8 ayat . (I) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk mencapai maksud tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ D rt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978, terutama pada pasal 3, mengatur bahwa pemilik mobil jenazah harus mendapatkan izin dari Pimpinan Rumah Sakit Umum atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Besarnya tarif sewa untuk penggunaan mobil jenazah ditentukan berdasarkan kota Rembang dengan kriteria tertentu, dan pembebasan pembayaran sewa diberlakukan untuk kepentingan tertentu seperti pengangkutan jenazah yang memerlukan visum et repartum, keluarga tidak mampu, serta orang gelandangan atau yang tidak diketahui keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Penyewaan kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin / Tumbuk diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1983
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1983 No.11 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
ABSTRAK:
Bahwa kenaikan harga barang - barang khususnya bahan material untuk bangunan, semakin memb11bung tinggi. Kios yang dimiliki dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Remhang, jumlahnya semakin meningkat, oleh karena itu perlu pengelolaan secara serius sehingga sumber Pendapatan Daerah bisa memadai. Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 11 Tahun 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 31-12-1979 Nomor. 10 Tahun 1979 Seri B. disesuaikan dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 tentang Kios, terutama pada pasal 7 ayat (1) menetapkan kewajiban bagi pemilik kios, termasuk pembayaran uang pendaftaran dan bea ijin sesuai dengan jenis kelas kios. Keputusan besarnya tarif kewajiban tersebut dijelaskan dengan rinci untuk masing-masing kelas kios.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1983.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1983
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1984 No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 15 Agustus 1973 Nomor 5 Tahun 1973 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1974 Seri C. Nomor 25, materinya sudah tidak sesuai dengan keadaan. Berhubungan dengan itu dipandang perlu Peraturan Daerah tersebut dicabut diperbarui.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang; Undang-undang Nomor 12 Drt. 1957 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya Uang Leges dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang untuk berbagai jenis surat dan layanan, seperti persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, keperluan umum, legalisasi dokumen, serta berbagai kegiatan dan pelayanan lainnya. Penetapan jenis surat yang dibebaskan dari Uang Leges, seperti surat keputusan atau kutipan yang diberikan kepada pihak yang berkepentingan sendiri, juga diatur. Pemungutan Uang Leges harus dilakukan secara tunai oleh pegawai yang ditunjuk, dan pertanggungan jawab serta pembukuan pencatatan pendapatan leges diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1984.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, tanggal 15 Agustus 1973 Nomor 5 Tahun 1973, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1974 Seru C Nomor 25 tidak berlaku lagi
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1983/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1981/1982 tertanggal 31 Maret 1982 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/320; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/336/1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun 1981/1982.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1983
PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pesawat Radio Siaran Pemerintah Daerah, telah diperbaharui dan disempurnakan, sehingga penyiarannya telah sampai keluar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ; bahwa beaya Exploitasi Studio semakin meningkat, maka dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai; bahwa para Biro Iklan menghendaki agar tarip Iklan spot dinaikkan dan disesuaikan dengan Studio-studio lain Daerah, karena tarip Radio Siaran Pemerintah Daerah Rembang dirasakan paling rendah; Sehubungan dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember 1977 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 14 Agustus 1978 Nomor HK. 292/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1978 Seri B pada tanggal 1 September 1978 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Racio Slaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan tanggal 19 April 1980 disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 4 September 1980 Nomor: 188.3/166/1990, diundangkan dalam Lemberan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B tanggal 18 September 1980, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal AI, B dan C. Peraturan Daerah Kabupaten Dueral Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1983.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1983/Seri.D No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, perlu dibentuk adanya susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan; bahwa susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.188.5/132/1981 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan /Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa serta petunjuk lampirannya;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/132/1981;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan, kedudukan, fungsi dan tugas Kepala Kelurahan, fungsi dan tugas Perangkat Kelurahan dan tata kerja Perangkat Pemerintah Kelurahan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1983.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1983/Seri.B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini
sehingga perlu diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 3 dan 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga Sei B Tahun 1981 Nomor 2) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Darurat tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 8 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1983.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat