sisa perhitungan apbd
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1983/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK: |
- Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1981/1982 tertanggal 31 Maret 1982 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga;
- Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/320; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/336/1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun 1981/1982.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1983.
- 3 hlm
|