Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1983

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983. Perhitungan anggaran rutin menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.745.867.838,17 dan belanja sebesar Rp 1.608.915.193,114, dengan sisa perhitungan rutin lebih sebesar Rp 102.952.644,33. Sementara itu, perhitungan anggaran pembangunan menunjukkan pendapatan sebesar Rp 380.540.568,66 dan belanja sebesar Rp 450.114.052,23, dengan sisa perhitungan pembangunan kurang sebesar Rp 69.573.483,57.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
22 September 1983
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 1984
Tanggal Berlaku
10 Agustus 1984
Sumber
LD Tahun 1984 No.5 Seri D No.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan