Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1980/Seri.A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa keadaan tarip pajak kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dewasa ini; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarip pajak kendaraan sesuai dengan perkembangan tersebut diatas; bahwa untuk keperluan tersebut diatas perlu mengubah lagi Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11 / Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 3 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan terhadap
obyek - obyek dan atau benda - benda Peninggalan
R.A.Kartini, dipandang perlu disediakan Anggaran
yang cukup memadai .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun I974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang No. 6
Th. l977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengenaan tarip pengunjung Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini beserta besaran taripnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1980 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah khususnya dan Pembangunan Ekonomi nasional umumnya maka dipandang perlu didirikan Aneka Perusahaan Daerah atau disingkat Aneka Perusda Rembang . bahwa untuk menjamin keseragaman dan adanya landasan yang kuat dalam hal pendirian Aneka Perusahaan Daerah, diperlukan adanya suatu ketentuan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan oemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1962, jo. Undang-undang No. 6 Tahun 1969
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi nasional, dengan fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah melalui berbagai bidang usaha, termasuk bidang agraria, pertambangan, perikanan/pertenakan, perindustrian, dan usaha jasa/perdagangan. Pembentukan unit-unit perusahaan dalam perusahaan ini memerlukan persetujuan Kepala Daerah, dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1980.
16 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutatis Mutandis Peraturan Pemerintah No. 46 Th 1971 Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keseimbangan antara volume
pekerjaan yang scmakin meningkat dengan pelaksanaan
tugas-tugas Dinas memerlukan sarana yang cukup
memadai ;
b. bahwa kendaraan perorangan Dinas Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah merupakan salah satu sarana untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas, memerlukan
biaya perawatan yang cukup besar ;
c. bahwa dalam rangka effisiensi penggunaan kendaraan
perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dan penghematan
biaya perawatannya, tanpa mengurangi kelancaran
dalam pelaksanaan tugas-tugas Dinas, dipandang perlu
diadakan penjualan bagi kendaraan -kendaraan perorangan Dinas tersebut yang sudah tidak memenuhi
syarat; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu diatur
dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; jo. surat
Edaran Mcnteri Dalam Negeri Nomor: KUPD 5/ 3/38
tanggal 1 Mei 1978; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara beserta semua peraturan pelaksanaannya berlaku secara Mutatis Mutandis bagi Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang. Perubahan kata-kata yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 1971
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1981.
PP No. 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Mencabut :
PP No. 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
PP No. 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Mei 1980 Nomor: 974/216/1980 tentang petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bus, maka tarip Retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10-7-1978 Nomor 2 Tahun 1978 tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum lainnya, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 20-11-1978 Nomor: 9 Tahun 1978 Seri B, dipandang perlu dirubah disesuaikan dengan Instruksi / keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-Undang No 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1955; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tgl 10 Agustus 1977 No. 271 Tahun1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan tarip untuk bus dan mobil di terminal yang diatur dalam pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Terminal dan Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1980 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan otonomi yang nyata
dan bertanggung jawab, dipandang perlu izin
membuat dan membongkar bangunan disesuaikan dengan perkembangan keadaan. bahwa selaras dengan perkembaogan pembangunan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 13
Tahun 1977 tentang " Membuat dan membong·
kar Bangunan" yang ditetapkan pada tanggal
1 Nopember 1977, disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan
surat Keputusan tanggal 12 - 6 - 1978 No. HK.
234/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang pada
tanggal 25 luni 1978 No. 5 Tahun 1978 Seri B.,
dipandang perlu untuk dirubah disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang- undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 13 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1977 mengatur besarnya uang sempadan untuk pembangunan dan pembongkaran bangunan berdasarkan jenis konstruksi dan bahan yang digunakan, serta menetapkan tarif untuk berbagai elemen seperti lantai, pagar tembok, got, urung-urung, jembatan, tembok pangkalan, turap-turap, dan kolam. Besarnya tarif diatur berdasarkan jenis bangunan, seperti bangunan dinding gedeg + papan, bangunan dinding tembok 1/2 batu/beton bertulang, dan bangunan dinding tembok 1 batu/beton bertulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1980.
Peraturan Daerah Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan diubah
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 64, LN. 1980 No. 63, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Batam", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Singapura, Yang Telah Ditandantangani Di Singapura, Pada Tanggal 31 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1980.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 68, LL Setneg : 2 Hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi Dan Evaluasi Kekayaan Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 1980.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat