Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1980

Mengubah untuk Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 3 dan Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1980 tentang Mengubah untuk Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Juli 1980
Tanggal Pengundangan
25 April 1981
Tanggal Berlaku
25 April 1981
Sumber
LD.1980/Seri.A No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan