Dalam Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1977 mengatur besarnya uang sempadan untuk pembangunan dan pembongkaran bangunan berdasarkan jenis konstruksi dan bahan yang digunakan, serta menetapkan tarif untuk berbagai elemen seperti lantai, pagar tembok, got, urung-urung, jembatan, tembok pangkalan, turap-turap, dan kolam. Besarnya tarif diatur berdasarkan jenis bangunan, seperti bangunan dinding gedeg + papan, bangunan dinding tembok 1/2 batu/beton bertulang, dan bangunan dinding tembok 1 batu/beton bertulang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat