Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980

Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1977 mengatur besarnya uang sempadan untuk pembangunan dan pembongkaran bangunan berdasarkan jenis konstruksi dan bahan yang digunakan, serta menetapkan tarif untuk berbagai elemen seperti lantai, pagar tembok, got, urung-urung, jembatan, tembok pangkalan, turap-turap, dan kolam. Besarnya tarif diatur berdasarkan jenis bangunan, seperti bangunan dinding gedeg + papan, bangunan dinding tembok 1/2 batu/beton bertulang, dan bangunan dinding tembok 1 batu/beton bertulang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Maret 1980
Tanggal Pengundangan
30 Juni 1980
Tanggal Berlaku
30 Juni 1980
Sumber
LD Tahun 1980 No. 1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan