1980
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 64, LN. 1980 No. 63, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Batam", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Singapura, Yang Telah Ditandantangani Di Singapura, Pada Tanggal 31 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1980.
|