Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi nasional, dengan fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah melalui berbagai bidang usaha, termasuk bidang agraria, pertambangan, perikanan/pertenakan, perindustrian, dan usaha jasa/perdagangan. Pembentukan unit-unit perusahaan dalam perusahaan ini memerlukan persetujuan Kepala Daerah, dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat