Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1980

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi Dan Evaluasi Kekayaan Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi Dan Evaluasi Kekayaan Alam
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
68
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Desember 1980
Sumber
LL Setneg : 2 Hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. KEPPRES No. 27 Tahun 1975 tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan