Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
ten tang Peru bah an A tas Undang- Undang N omor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 ten tang Dana Desa yang Bers umber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Da1am Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor
19).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
ADMINISTRATIF
BAB III
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH PIDANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
6 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 37, BN.2015/No.1642, peraturan.go.id : 14 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 11
Ayat (1) dan (2), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 27 Huruf (g) dan
(i), Pasal 29, Pasal 30 Huruf (f), U), dan (p), Pasal 38, Pasal 42 ayat
(2) Huruf (c),Pasal 44, Pasal 45 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 51, Pasal
53 dan Pasal 70 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kolaka Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 04 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 Ten tang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 04 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 4 tahun 2015,Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 10 tahun 2016);
15. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor 63 Tahun 2016
tentang Kedudukan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 63 tahun 2016).
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor 43 Tahun 2015
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten yang pernghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Pengaturan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap diatur di dalam Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perbup Cilacap No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman, tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap. Dengan telah berlakunya Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD fan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan PArtai Politik, maka terdapat perubahan ketentuan yang mendorong peran aktif Partai Politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan amsyarakata, sehingga Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan , Penganggran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Beberapa ketentuan yang diubah adalah ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah; Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A; ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah; Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A; dan ketentuan Pasal 27 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 18A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu dipedomani dengan Pearturan Walikota; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan yang diberikan secara proporsional yang berdasarkan penghitungan jumlah perolehan suara. Selain itu diatur juga mengenai Penganggaran dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 39 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2014
ABSTRAK:
a bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang
dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi
kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota
Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2006
BAB I KETEN1UAN UMUM
BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cliberikan secara proporsional
BAB III PENGGUNAAN BANTIJAN KEUANGAN
Pasal 14 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal I September 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 62 Tahun 2020 ttg Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik serta untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik,perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada PartaiPolitik.
Dasar Hukum Peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020
Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 62) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 62)
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanakan ketentuan tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015.
Bentuk formulir administrasi pelaksanaan pemilihan Lurah Desa terdiri atas :
a. Formulir keputusan;
b. Formulir surat;
c. Formulir berita acara;
d. Model cap/stempel Panitia Pemilihan;
e. Surat suara; dan
f. Formulir kelengkapan pengambilan sumpah dan janji.
Dalam hal terdapat kebutuhan administrasi yang bentuk formulirnya tidak diatur, maka Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat menetapkan bentuk formulir tersendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2013
PERBUP Kab. Rembang No. 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2013/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK:
bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk pelaksanaan pemasangan pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya di tempat umum KPU Kabupaten Rembang telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penelitian Tjalon-Tjalon Untuk Anggota Badan Permusjawaratan/Perwakilan Rakjat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1970.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat