Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 38 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.38
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan