PEMBERIAN-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-PARTAI-POLITIK-YANG-MENDAPATKAN-KURSI-DI-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KOTA-DENPASAR-HASIL-PEMILU-TAHUN-2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, LD.2014/NO.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2014
ABSTRAK: |
- a bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang
dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi
kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota
Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2006
- BAB I KETEN1UAN UMUM
BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cliberikan secara proporsional
BAB III PENGGUNAAN BANTIJAN KEUANGAN
Pasal 14 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal I September 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
- 7 Halaman
|