BAB I KETEN1UAN UMUM BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cliberikan secara proporsional BAB III PENGGUNAAN BANTIJAN KEUANGAN Pasal 14 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal I September 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat