PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, BD Tahun 2018 / No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 342 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan bila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini serta terjadi perubahan yang mendasar. Dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2036; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033.
Pertauran ini mengtaur mengenai menyusun atau memperbarui visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan daerah, serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional atau provinsi. Mengubah atau menambah prioritas pembangunan dan program-program strategis yang akan dilaksanakan selama periode 2016-2021, berdasarkan hasil evaluasi dan perubahan kebutuhan masyarakat. Mengatur perubahan dalam alokasi anggaran dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program pembangunan, termasuk penyesuaian dengan anggaran yang tersedia. Menetapkan atau merevisi indikator kinerja dan target yang harus dicapai selama periode RPJMD, untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan rencana pembangunan. Menyusun atau memperbarui strategi implementasi dan mekanisme koordinasi antara perangkat daerah dan stakeholder terkait, untuk memastikan bahwa program-program pembangunan berjalan dengan baik. Serta mengatur mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan RPJMD, termasuk cara-cara untuk mengevaluasi pencapaian hasil dan dampak dari program-program yang dilaksanakan dan menyesuaikan RPJMD dengan kebijakan-kebijakan terbaru baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun perubahan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di daerah. Dan menyusun revisi rencana aksi yang mendetail tentang bagaimana setiap program dan kegiatan akan dilaksanakan, serta menentukan tanggung jawab dan jadwal pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
264 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2018/NO. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM TERTENTU
ABSTRAK:
Kabupaten Malinau sebagai daerah otonomi yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu, dilakukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu. peraturan ini mencakup ketentuan pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu; tata cara pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu; pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan dengan cara yang teratur, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal. Hal ini juga membantu dalam mempermudah administrasi, navigasi, dan identifikasi di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2018/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang MRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005- 2025; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021. Peraturan ini berfungsi untuk melakukan revisi atau penyesuaian terhadap kebijakan, program, dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD sebelumnya, berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah yang mungkin berubah selama periode tersebut. Beberapa poin yang mungkin diatur dalam perubahan ini meliputi: Penyesuaian sasaran dan prioritas pembangunan, Revisi indikator kinerja, Pengalokasian anggaran, Strategi dan kebijakan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2018
perubahan atas peraturan daerah no. 30 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2018/No.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi perizinan tertentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018
Perda Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. dalarn rangka memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap penerimaan daerah melalui Pajak Daerah sesuai
dengan perkembangan kebutuhan pembangunan Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 201 l tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nornor- 7 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak
Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak
Hiburan, sehingga perlu diganti. Untuk mernberikan landasan dan kepastian hukum
atas pemungutan pajak terhadap wajib pajak parkir dan
sarang burung walet, perlu pengaturan tentang Pajak Parkir
dan Pajak Sarang Burung Walet
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun I 997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2014
Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak hotel ;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f. pajak mineral bukan logam dan batuan;
g. pajak parkir;
h. pajak air tanah;
1. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
J. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
k. pajak sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011
Nomor 130);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah l<abupaten
Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 131);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011
Nomor 132);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel [Lembaran Daerah l<abupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
133);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
134);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 135);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2012 Nomor 174);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 175);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014
Nomor 213),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
penguatan permodalan Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri
Perkasa sebagai Badan Usaha Milik Daerah telah melakukan
Penyertaan Modal berupa tanah melalui Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1991, UU No. 23 Tahun 2014,
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Halaman 2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018
PERDA Kab. Gorontalo No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI No. 22 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 11, PERDA Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan;
Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat , maka perlu ada peraturan tentang ketentuan umum pajak daerah;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.46 Tahun 2000; PP No.111 Tahun 2000; PP No.112 Tahun 2000; PP No.113 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006.
Perda Ini Mengatur Mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah; Meliputi; Jenis Pajak; Pemungutan; Pembayaran; Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Penghapusan Piutang Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terutang
29 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, terhadap pembagian urusan Pemeirntahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
Perda Nomor 5 Tahun 2012
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat