Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021. Peraturan ini berfungsi untuk melakukan revisi atau penyesuaian terhadap kebijakan, program, dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD sebelumnya, berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah yang mungkin berubah selama periode tersebut. Beberapa poin yang mungkin diatur dalam perubahan ini meliputi: Penyesuaian sasaran dan prioritas pembangunan, Revisi indikator kinerja, Pengalokasian anggaran, Strategi dan kebijakan pembangunan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat