Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Azas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Sistematika. Bab 6: Visi Misi. Bab 7: Pelaksanaan RPJM Daerah Provinsi Kaltara Tahun 2016-2021. Bab 8: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 9: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 10: Ketentuan Peralihan. Bab 11: Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat