Pertauran ini mengtaur mengenai menyusun atau memperbarui visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan daerah, serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional atau provinsi. Mengubah atau menambah prioritas pembangunan dan program-program strategis yang akan dilaksanakan selama periode 2016-2021, berdasarkan hasil evaluasi dan perubahan kebutuhan masyarakat. Mengatur perubahan dalam alokasi anggaran dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program pembangunan, termasuk penyesuaian dengan anggaran yang tersedia. Menetapkan atau merevisi indikator kinerja dan target yang harus dicapai selama periode RPJMD, untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan rencana pembangunan. Menyusun atau memperbarui strategi implementasi dan mekanisme koordinasi antara perangkat daerah dan stakeholder terkait, untuk memastikan bahwa program-program pembangunan berjalan dengan baik. Serta mengatur mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan RPJMD, termasuk cara-cara untuk mengevaluasi pencapaian hasil dan dampak dari program-program yang dilaksanakan dan menyesuaikan RPJMD dengan kebijakan-kebijakan terbaru baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun perubahan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di daerah. Dan menyusun revisi rencana aksi yang mendetail tentang bagaimana setiap program dan kegiatan akan dilaksanakan, serta menentukan tanggung jawab dan jadwal pelaksanaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat