Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2018

PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu. peraturan ini mencakup ketentuan pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu; tata cara pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu; pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan dengan cara yang teratur, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal. Hal ini juga membantu dalam mempermudah administrasi, navigasi, dan identifikasi di masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
LD 2018/NO. 11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan