Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pajak hotel ; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan jalan; f. pajak mineral bukan logam dan batuan; g. pajak parkir; h. pajak air tanah; 1. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; J. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan k. pajak sarang burung walet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat