Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 11 Tahun 2014

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF; BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK; BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XII KETENTUAN KHUSUS; BAB XIII PENYIDIKAN; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/213
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunung Mas No. 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan