Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi; d. insentif pemungutan pajak dan retribusi; e. sanksi administrasi; f. ketentuan penyidikan; g. ketentuan pidana; h. ketentuan lain-lain; dan i. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD Tahun 2022 No.76, TLD No. 321.a
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
  2. PERDA Kab. Gunung Mas No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
  3. PERDA Kab. Gunung Mas No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
    Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
  4. PERDA Kab. Gunung Mas No. 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
  5. PERDA Kab. Gunung Mas No. 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
    Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan