a. penyelenggaraan pelayanan; b. nama, objek, subjek, dan golongan retribusi; c. cara rnengukur tingkat penggunaan jasa; d. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif; e. struktur dan besaran tarif; f. pernungutan retribusi; g. pengembalian kelebihan pernbayaran; h. insentif pemungutan; i. sanksi administrasi; J. penyidikan; k. ketentuan pidana; dan l. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat