Jenis Retribusi Jasa Um um yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi pelayanan kesehatan; b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; c. Retribusi parkir di tepi jalan umum; d. Retribusi pelayanan pasar; e. Retribusi pengujian kendaraan bermotor; f. Retribusi penggantian biaya cetak peta; g. Retribusi pelayanan tera/tera ulang; h. Retribusi pelayanan pendidikan; i. Retribusi pengendalian menara telekorrrunikasi; j. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; k. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; I. Retribusi pengolahan limbah cair; dan m. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat