Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retribusi Jasa Um um yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi pelayanan kesehatan; b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; c. Retribusi parkir di tepi jalan umum; d. Retribusi pelayanan pasar; e. Retribusi pengujian kendaraan bermotor; f. Retribusi penggantian biaya cetak peta; g. Retribusi pelayanan tera/tera ulang; h. Retribusi pelayanan pendidikan; i. Retribusi pengendalian menara telekorrrunikasi; j. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; k. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; I. Retribusi pengolahan limbah cair; dan m. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/261
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan