Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
LD.2021/289
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan