Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang
– Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dirasa perlu
mengadakan perubahan dibidang Retribusi
sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan
Puskesmas merupakan salah satu sumber
pembiayaan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan ditingkat Puskesmas yang
bersumber dari masyarakat, untuk
pelaksanaan Pembangunan Kesehatan di
Daerah dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat maka perlu diadakan
pengaturan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara No
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3495);
5. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peratran Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4548);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lemabaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lemabaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabuapetn Kolaka dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan pola tarif; prinsip dan sumber dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya pola tarif; wilayah pemungutan; saat tarif terutang; surat pendaftaran; penetapan tarif; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif; kadaluarsa penagihan; ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya air merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk ,mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam segala bidang;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air dengan kebutuhan air yang semakin meningkat serta rangka memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup terutama sumber-sumber air, pengendalian pengambilan air bawah tanah dan air permukaan perlu ditingkatkan, agar keberadaannya dapat tetap mendukung tuntutan perkembangan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1945.K/102/M.PE/1995; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 9 Tahun 1998.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS PEMANFAATAN AIR; 3. PERIZINAN; 4. PELAKSANAAN PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN; 5. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 6. LARANGAN; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2007
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Hotel Dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan perlu direvisi karena ada ketentuan yang harus disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004 Tentang izim Usaha Hotel Dan Penginapan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangan kemajuan Kabupaten Banjar yang demikian pesat telah membawa dampak positif yan gsignifikan namun dilain pihak juga menimbulkan dampak negatif, dimana kegiatan yang bertentangan dengan norma- norma agama dan kesusilaan di Kabupaten Banjar perlusegera diatasi;bahwa dalam rangka tata kehidupan Kabupaten Banjar yang
tertib, teratur, nyaman dan tenteram, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampumelindungi warga dan prasarana Kabupaten Banjar beserta kelengkapannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan DaerahKabupaten Banjar tentang Ketertiban Sosial.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini Mengatur tentang Ketertiban Sosial dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tertib Sosial;Tertib susila;Tertib Jasa Hiburan;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dimana dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa memerlukan dukungan pembiayaan; Untuk pelaksanaan pembangunan, perlu dibuat dasar hukum tentang pemberian bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kab. Sarolangun untuk Desa, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposional yang merupakan Alokasi Dana Desa; Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Perda; Atas dasar pertimbangan huruf a, b, dan c diatas maka perlu membentuk Perda Kab. Sarolangun tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Proporsi Alokai Dana Desa; Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa; Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana; Ketentuan Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Deangan berlakunya Perda ini maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kaliman-tan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan, yang memiliki prospek cukup besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada konsiderans huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daea ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2007 dengan Sistematika;Ketentuan UmumTujuan;Penyertaan Modal Daerah;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan secara baik dan berhasilguna diperlukan pedoman yang dimuat dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentuka, Penghapusan,Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Meliputi Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pebiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan dan pengawasan Usaha Jasa Kontruksi, serta mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan kontruksi yang berkualitas dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu diterbitkan Izin Usaha Jasa Kontruksi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, tentang
Pedoman Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, Obyek, Golongan, Jangka Waktu, syarat-syarat pemberian izin dan besaran tarif Retribusi usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hutan HAK
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, perorangan maupun badan usaha dibidang kehutanan sebagaimana yang terkandung dalam jiwa otonomi daerah maka perlu adanya pengaturan Izin Pemanfaatan Hutan Hak di wilayah Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hutan Hak.
1. Undang–undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
3. Undang–undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
4. Undang–undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3696);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Hutan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4452);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4453);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Repuplik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4696);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut–II/2006 tentang
Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak;
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.51/Menhut–II/2006 tentang
Pengunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil
Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Hutan Negara;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.62/Menhut–II/2006 tentang
Perubahan Peraturan Menrti Kehutanan Nomor : P.51/Menhut-II/ 2006
tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan
Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.63/Menhut–II/2006 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut–II/2006 tentanng Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Negara;
17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.33/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut- II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU) untuk
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN HAK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud ialah :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur.
5. Kepala Dinas Kehutanan adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur.
6. Badan Pengelola Keuangan daerah adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
7. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur.
8. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah, yang lazim disebut hutan rakyat yang diatasnya didominasi oleh pepohonan dalam suatu ekosistem yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
Tujuan Izin Pemanfaatan Hutan Hak :
1. Untuk Pengaturan, Pembinaan, Pengendalian, Pemanfaatan Hutan Hak dalam rangka mewujudkan usaha dalam bidang Kehutanan.
2. Untuk pemberian Petunjuk dan Cara Izin Pemanfaatan Hutan Hak dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat serta Daerah.
Pasal 3
Ruang Lingkup Hutan Hak adalah Hutan tanaman yang berada di Luar Kawasan Hutan Negara yang telah dibebani hak milik sah atau titel hak sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
BAB II
P E R I Z I N A N Pasal 4
(1) Setiap pemanfaatan kayu dari Hutan Hak harus mendapat izin dari Bupati.
(2) Untuk mendapatkan izin pemanfaatan kayu dari Hutan Hak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Luwu Timur dengan tembusan Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan rekomendasi dari
Kepala Desa dan Camat setempat serta bukti kepemilikan.
(4) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh
Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan. b. Sertifikat Hak Pakai.
c. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
Pasal 5
Pihak pemohon dan Instansi Terkait bersama–sama Pemerintah setempat melakukan inventarisasi tegakan dan volume dengan memperhatikan kondisi topografi pada areal yang dimohon dan memberi batas yang jelas tentang areal yang dapat dieksploitasi.
Pasal 6
(1) Intensitas inventarisasi dan cruising untuk hutan milik dilakukan seratus persen.
(2) Biaya pelaksanaan inventarisasi dan pembuatan batas tersebut di atas dibebankan pada pemohon.
(3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Hasil Inventarisasi dibuat dalam bentuk laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pasal 8
Berdasarkan laporan hasil inventarisasi dimaksud Pasal 6 dan pasal 7 untuk volume kayu diatas
50 meter kubik , Kepala Dinas Kehutanan memberikan Pertimbangan Teknis kepada Bupati untuk menerbitkan izin pemanfaatan kayu tanah milik atau menolak permohonan.
Pasal 9
Izin Pemanfaatan kayu Yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud Pasal 8 diberikan untuk melaksanakan penebangan, pengumpulan kayu bulat, pengangkutan dan pemanfaatannya serta penanaman kembali areal bekas penebangan.
(1) Setiap pengangkutan kayu hasil tebangan dari hutan hak harus diberi tanda tok KR pada bontos kayu oleh Petugas Dinas Kehutanan.
(2) Pengangkutan kayu bulat dan kayu olahan dengan menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan.
Pasal 11
Izin yang diberikan tidak dapat digunakan sebagai jaminan bank dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun.
Pasal 12
(1) Izin pemanfaatan yang diberikan pada masing – masing pemohon berdasarkan luasan kepemilikan dan disesuaikan dengan rencana lokasi penebangan dan target produksi tiap kecamatan.
(2) Jangka waktu pemberian izin dapat diperpanjang apabila kewajiban – kewajiban yang ditetapkan telah dipenuhi dengan ketentuan potensi tegakan masih memungkinkan untuk
dieksploitasi.
Pasal 13
(1) Izin diterbitkan oleh Bupati dan diberikan kepada pemilik hutan hak.
(2) Bupati menerbitkan izin dengan volume perizinan di atas 50 meter kubik kayu bulat atau diatas meter kubik kayu olahan.
(3) Kepala Dinas Kehutanan atas nama Bupati dapat menerbitkan izin dengan volume di
bawah 50 meter kubik kayu bulat atau di bawah 25 meter kubik kayu olahan.
Pasal 14
Pemanfaatan kayu pada areal hutan hak harus memperhatikan aspek lingkungan berupa bahaya erosi, longsor dan banjir.
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMBERIAN IZIN Pasal 15
Kepada pemegang izin diwajibkan :
a. Sebelum melakukan eksploitasi pemegang izin diwajibkan membuat persemaian atau penyiapan sejumlah bibit sesuai dengan luas areal hutan hak yang akan dieksploitasi atau ditebang.
b. Pemegang izin diwajibkan menanami kembali areal yang telah dieksploitasi atau ditebang dengan jarak tanam sesuai dengan ketentuan hutan hak.
c. Jenis tanaman yang akan ditanam pada bekas tebangan disesuaikan dengan kondisi lahan
dan tempat tumbuh.
Pasal 16
(1) Semua kayu hasil tebangan dari areal yang diberikan izin harus dibuatkan Laporan Hasil
Produksi oleh pemegang izin yang diteliti dan disahkan oleh petugas Kehutanan.
(2) Kayu hasil tebangan yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilengkapi dengan surat keterangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat digunakan atau diangkut
ke tempat lain (industri hulu dan hilir).
Pasal 17
Terhadap semua kayu hasil tebangan dari areal diberikan izin dikenakan Sumbangan Pihak
Ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 18
Kepada pemegang izin dilarang :
a. Menebang atau memungut kayu melebihi target dan waktu yang telah ditentukan. b. Memungut atau menerima kayu dari luar areal yang telah ditentukan.
c. Menebang pohon pada areal yang dilindungi yaitu tepi jurang dan kiri kanan sungai selebar
25 meter dari tepi sungai dan sekitar tepi atau air dan wilayah yang telah ditetapkan untuk tidak boleh ditebang sesuai hasil inventarisasi.
d. Penebangan dilakukan secara selektif dengan ketentuan pohon yang diameternya dibawah
15 cm dilarang ditebang.
Pasal 19
(1) Pemegang izin setiap bulan wajib membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Laporan
Mutasi Kayu Bulat (LMKB).
(2) Pemegang izin setiap bulan wajib melunasi pembayaran Retribusi Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pemegang izin wajib mempekerjakan tenaga kerja setempat dengan upah yang wajar dan disepakati kedua belah pihak.
Pasal 20
(1) Retribusi Perizinan hasil produksi sebesar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) per m3 untuk kayu bulat dan 11.000 (sebelas ribu rupiah) Per m3 untuk kayu olahan.
(2) Bagi pemegang izin diwajibkan untuk membayar lunas Retribusi Perizinan sesuai dengan hasil produksi.
(3) Besarnya Retribusi Perizinan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kayu yang dilaksanakan oleh petugas kehutanan beserta pemegang izin.
(4) Bukti pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga dan BAP menjadi dasar untuk terbitnya surat
angkutan kayu (SKAU).
BAB IV
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 21
Terhadap pemegang izin yang tidak memenuhi ketentuan – ketentuan di bawah ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Bagi yang melanggar Pasal 18 huruf b, c dan d serta Pasal 19 Peraturan ini dikenakan
pencabutan surat izin.
b. Bagi yang melanggar Pasal 16 Peraturan ini dikenakan sanksi penangguhan proses pelayanan administrasi.
c. Bagi yang terlambat dalam pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga dikenakan sanksi penghentian pelayanan surat angkutan kayu.
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 22
(1) Selain Penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Kehutanan.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima,mencari, mengumpulkan dan menerima keterangan dan laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang kehutanan .
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau
badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
d. Memeriksa Buku-buku, catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
e. Melakukan penggeledahan, untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka tugas penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan.
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkaan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang
atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang kehutanan.
i. Memanggil seseorang untuk didengar keteragannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang kehutanan menurut hukum yang dapat di pertanggung jawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VI KETENTUAN PIDANA Pasal 23
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24
Kepala Dinas Kehutanan, Camat dan Kepala Desa bertanggung jawab melakukan pengendalian dan pengawasan operasional lapangan pelaksanaan kegiatan secara rutin dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang berlaku.
Pasal 25
Kepala Dinas Kehutanan wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap dampak yang ditimbulkan akibat penebangan hutan hak serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 27
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2007.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat