PERIZINAN,-PENGAWASAN-DAN-PENGENDALIAN-PENGAMBILAN-AIR-BAWAH-TANAH-DAN-AIR-PERMUKAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sumber daya air merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk ,mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam segala bidang;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air dengan kebutuhan air yang semakin meningkat serta rangka memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup terutama sumber-sumber air, pengendalian pengambilan air bawah tanah dan air permukaan perlu ditingkatkan, agar keberadaannya dapat tetap mendukung tuntutan perkembangan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1945.K/102/M.PE/1995; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 9 Tahun 1998.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS PEMANFAATAN AIR; 3. PERIZINAN; 4. PELAKSANAAN PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN; 5. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 6. LARANGAN; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
- -
- 14
|