Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang a. Pajak; b. Tahun Pajak dan Masa Pajak; c. Retribusi; d. Retribusi Jasa Umum; e. Retribusi Jasa Usaha; f. Retribusi Perizinan Tertentu; g. pemungutan Pajak dan Retribusi; h. pemberian keringanan,pengurangan dan, sanksi; i. pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi; j. penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD; k. kerahasiaan data Wajib Pajak; l. ketentuan penyidikan; m. ketentuan pidana; n. ketentuan lain-lain; o. Ketentuan Peralihan; dan p. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat