dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, dan tata cara pembayaran serta penagihan pajak hiburan di daerah Kabupaten Mamasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat