Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 145) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Mamasa No. 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan