Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, serta Wilayah Pemungutan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
12 November 2014
Tanggal Pengundangan
14 November 2014
Tanggal Berlaku
14 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.142
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Mamasa No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan