Peraturan ini mengatur tentang Subyek, Obyek, Golongan, Jangka Waktu, syarat-syarat pemberian izin dan besaran tarif Retribusi usaha Jasa Konstruksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat