PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan secara baik dan berhasilguna diperlukan pedoman yang dimuat dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentuka, Penghapusan,Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Meliputi Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pebiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 11 hlmn;
|