PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN HAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud ialah : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur. 5. Kepala Dinas Kehutanan adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur. 6. Badan Pengelola Keuangan daerah adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur. 7. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur. 8. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah, yang lazim disebut hutan rakyat yang diatasnya didominasi oleh pepohonan dalam suatu ekosistem yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota. Tujuan Izin Pemanfaatan Hutan Hak : 1. Untuk Pengaturan, Pembinaan, Pengendalian, Pemanfaatan Hutan Hak dalam rangka mewujudkan usaha dalam bidang Kehutanan. 2. Untuk pemberian Petunjuk dan Cara Izin Pemanfaatan Hutan Hak dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat serta Daerah. Pasal 3 Ruang Lingkup Hutan Hak adalah Hutan tanaman yang berada di Luar Kawasan Hutan Negara yang telah dibebani hak milik sah atau titel hak sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur. BAB II P E R I Z I N A N Pasal 4 (1) Setiap pemanfaatan kayu dari Hutan Hak harus mendapat izin dari Bupati. (2) Untuk mendapatkan izin pemanfaatan kayu dari Hutan Hak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Luwu Timur dengan tembusan Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat setempat serta bukti kepemilikan. (4) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan. b. Sertifikat Hak Pakai. c. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya. Pasal 5 Pihak pemohon dan Instansi Terkait bersama–sama Pemerintah setempat melakukan inventarisasi tegakan dan volume dengan memperhatikan kondisi topografi pada areal yang dimohon dan memberi batas yang jelas tentang areal yang dapat dieksploitasi. Pasal 6 (1) Intensitas inventarisasi dan cruising untuk hutan milik dilakukan seratus persen. (2) Biaya pelaksanaan inventarisasi dan pembuatan batas tersebut di atas dibebankan pada pemohon. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 7 Hasil Inventarisasi dibuat dalam bentuk laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Pasal 8 Berdasarkan laporan hasil inventarisasi dimaksud Pasal 6 dan pasal 7 untuk volume kayu diatas 50 meter kubik , Kepala Dinas Kehutanan memberikan Pertimbangan Teknis kepada Bupati untuk menerbitkan izin pemanfaatan kayu tanah milik atau menolak permohonan. Pasal 9 Izin Pemanfaatan kayu Yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud Pasal 8 diberikan untuk melaksanakan penebangan, pengumpulan kayu bulat, pengangkutan dan pemanfaatannya serta penanaman kembali areal bekas penebangan. (1) Setiap pengangkutan kayu hasil tebangan dari hutan hak harus diberi tanda tok KR pada bontos kayu oleh Petugas Dinas Kehutanan. (2) Pengangkutan kayu bulat dan kayu olahan dengan menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan. Pasal 11 Izin yang diberikan tidak dapat digunakan sebagai jaminan bank dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun. Pasal 12 (1) Izin pemanfaatan yang diberikan pada masing – masing pemohon berdasarkan luasan kepemilikan dan disesuaikan dengan rencana lokasi penebangan dan target produksi tiap kecamatan. (2) Jangka waktu pemberian izin dapat diperpanjang apabila kewajiban – kewajiban yang ditetapkan telah dipenuhi dengan ketentuan potensi tegakan masih memungkinkan untuk dieksploitasi. Pasal 13 (1) Izin diterbitkan oleh Bupati dan diberikan kepada pemilik hutan hak. (2) Bupati menerbitkan izin dengan volume perizinan di atas 50 meter kubik kayu bulat atau diatas meter kubik kayu olahan. (3) Kepala Dinas Kehutanan atas nama Bupati dapat menerbitkan izin dengan volume di bawah 50 meter kubik kayu bulat atau di bawah 25 meter kubik kayu olahan. Pasal 14 Pemanfaatan kayu pada areal hutan hak harus memperhatikan aspek lingkungan berupa bahaya erosi, longsor dan banjir. BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMBERIAN IZIN Pasal 15 Kepada pemegang izin diwajibkan : a. Sebelum melakukan eksploitasi pemegang izin diwajibkan membuat persemaian atau penyiapan sejumlah bibit sesuai dengan luas areal hutan hak yang akan dieksploitasi atau ditebang. b. Pemegang izin diwajibkan menanami kembali areal yang telah dieksploitasi atau ditebang dengan jarak tanam sesuai dengan ketentuan hutan hak. c. Jenis tanaman yang akan ditanam pada bekas tebangan disesuaikan dengan kondisi lahan dan tempat tumbuh. Pasal 16 (1) Semua kayu hasil tebangan dari areal yang diberikan izin harus dibuatkan Laporan Hasil Produksi oleh pemegang izin yang diteliti dan disahkan oleh petugas Kehutanan. (2) Kayu hasil tebangan yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilengkapi dengan surat keterangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat digunakan atau diangkut ke tempat lain (industri hulu dan hilir). Pasal 17 Terhadap semua kayu hasil tebangan dari areal diberikan izin dikenakan Sumbangan Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PASAL 18 Kepada pemegang izin dilarang : a. Menebang atau memungut kayu melebihi target dan waktu yang telah ditentukan. b. Memungut atau menerima kayu dari luar areal yang telah ditentukan. c. Menebang pohon pada areal yang dilindungi yaitu tepi jurang dan kiri kanan sungai selebar 25 meter dari tepi sungai dan sekitar tepi atau air dan wilayah yang telah ditetapkan untuk tidak boleh ditebang sesuai hasil inventarisasi. d. Penebangan dilakukan secara selektif dengan ketentuan pohon yang diameternya dibawah 15 cm dilarang ditebang. Pasal 19 (1) Pemegang izin setiap bulan wajib membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB). (2) Pemegang izin setiap bulan wajib melunasi pembayaran Retribusi Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Pemegang izin wajib mempekerjakan tenaga kerja setempat dengan upah yang wajar dan disepakati kedua belah pihak. Pasal 20 (1) Retribusi Perizinan hasil produksi sebesar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) per m3 untuk kayu bulat dan 11.000 (sebelas ribu rupiah) Per m3 untuk kayu olahan. (2) Bagi pemegang izin diwajibkan untuk membayar lunas Retribusi Perizinan sesuai dengan hasil produksi. (3) Besarnya Retribusi Perizinan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kayu yang dilaksanakan oleh petugas kehutanan beserta pemegang izin. (4) Bukti pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga dan BAP menjadi dasar untuk terbitnya surat angkutan kayu (SKAU). BAB IV SANKSI ADMINISTRASI Pasal 21 Terhadap pemegang izin yang tidak memenuhi ketentuan – ketentuan di bawah ini dikenakan sanksi sebagai berikut : a. Bagi yang melanggar Pasal 18 huruf b, c dan d serta Pasal 19 Peraturan ini dikenakan pencabutan surat izin. b. Bagi yang melanggar Pasal 16 Peraturan ini dikenakan sanksi penangguhan proses pelayanan administrasi. c. Bagi yang terlambat dalam pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga dikenakan sanksi penghentian pelayanan surat angkutan kayu. BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 22 (1) Selain Penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Kehutanan. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima,mencari, mengumpulkan dan menerima keterangan dan laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang kehutanan . b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang kehutanan. c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang kehutanan. d. Memeriksa Buku-buku, catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang kehutanan. e. Melakukan penggeledahan, untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka tugas penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan. g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkaan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud pada huruf e. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang kehutanan. i. Memanggil seseorang untuk didengar keteragannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Menghentikan penyidikan. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang kehutanan menurut hukum yang dapat di pertanggung jawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB VI KETENTUAN PIDANA Pasal 23 (1) Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24 Kepala Dinas Kehutanan, Camat dan Kepala Desa bertanggung jawab melakukan pengendalian dan pengawasan operasional lapangan pelaksanaan kegiatan secara rutin dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang berlaku. Pasal 25 Kepala Dinas Kehutanan wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap dampak yang ditimbulkan akibat penebangan hutan hak serta melaporkan hasilnya kepada Bupati. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati. Pasal 27 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat