PERBUP Kab. Boyolali No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Boyolali No. 128 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, serta dalam rangka tertib administrasi dan
efisiensi penggunaan anggaran yang dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Harga Satuan
Bab III Standar Biaya Umum
Bab IV Pelaksanaan Standar Harga Satuan
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
183 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Point D angka 4 point m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak terduga, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangTataCara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja tidak Terduga.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; . Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga. Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, kegiatan tidak diharapkan berulang, keadaan darurat, atau termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaandaerahtahun – tahun sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 25 Tahun 2015
STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelola Barang Milik Negara/Daerah . 10. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah. 11. Peraturan Presiden NOmor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. 13. Pedoman Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Analisis standar Belanja , Standar Biaya, standar Biaya Umum, Harga Satuan, Satuan Pekerjaan, Harga Satuan Dasar, Katalog Elektronik, Keadilan, Kepastian, Pemanfaatan, Transparansi dan Keterbukaan, Dimensi Pembangunan Daerah, Kewajjaran dan kepatuhan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PRINSIP.BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN. BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian jasa pelayanan pengelola
Badan Layanan Umum Dacrah di Rumah Sakit Umum
Daerah Tidar Magelang diberikan remunerasi sesuai
dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu adanya sistem remunerasi untuk Badau Layanan
Umurn Daerah; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b maka perlu mcnctapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota
Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1987; PP No 38 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkeu No 10/PMK.02/2006; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri no 138/MENKES/PB.II/2009 dan No 12 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang azas remunerasi, hak dan kewajiban, sumber pembiayaan, gaji, jasa pelayanan, proporsi distribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur mengenai perjalanan dinas jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri No 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemeritnah Kab. Ogan Ilir, Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pelatihan, pengaturan perjalanan dinas bukan pegawai, PNS Golongan I dan Pegawai tidak tetap, pelaksanaan dan prosedur pembayaran, pertanggungjawaban, lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
14 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten
Bungo diperlukan partisipasi masyarakat dalam
pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia dan Keputusan
Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-
3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Persiapan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis
maka perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap Yang dibebankan kepada
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap Di Kabupaten Bungo;
UU No 5 Tahun 1960; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2020; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Permendagri no 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permen ATRBPN No 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri ATRBPN; Perda No 7 Tahun 2019; Perda No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2009.
PEDOMAN PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah salah satunya berpedoman pada standar harga satuan, dimana standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Kab Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Standar Harga Satuan; Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); Analisa Standar Belanja (ASB); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
411 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bandung No. 62 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kabupaten Bandung
peedoman - pemberian - hibah - bantuan - sosial - bantuan - keuangan - dan - belanja - tidak - terduga - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2016/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial,Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan Haibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga di Kab. Bandung berdasarkan Pasal 42 Permendagri No. 32 Tahun 2011 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU RI No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah ebebrapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah eberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah ebebrapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah eberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung no. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Bandugn No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung no. 19 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bandung No. 23 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung No. 21 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandugn No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Bandugn No. 22 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perbup Bandung No. 60 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring Dan Evaluasi, Bantuan Keuanga, Monitoring Dan Evaluasi, Bantuan Belanja Tidak Terduga, monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
48 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 25 Tahun 2014
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015, maka sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nornor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 201 O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye\enggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kornisi Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran :-.Jegara Republik Indonesia Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia. Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
24. Peraturan Pemerintan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelo!aan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Torajaa Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraia-UtaraTahun 2010 Nomor 8).
30. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2015.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 27.548.864.575.•
b.
c. L Dana Perimbangan
ain-lain Pendapatan yang Sah Rp.
Rp. 582.719.101.800,•
134.652.532.075.•
J urnlah Pendapatan Rp. 744.920.498.450,-
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Bunga
3) Belanja Subsidi
4) Belanja Hibah
5) Belanja Bantuan Sosial
6) Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten I Kota dan Pemerintahan Desa
8) Belanja Tidak Terduga
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai sejumlah
2) Belanja Barang dan Jasa sejumlah
3) Belanja Modal sejumlah Jumlah Belanja Surplus/(Defisit
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp. 354.465.567.545,- Rp. , Rp. 0,- Rp. 2.524.000.000,- Rp. 0,-
Rp. 2.347.603.800,-
Rp. 61.096.884.180,•
Rp. 1.000.000.00C.• Rp.421.434.055.525-
Rp. 16.341.699.500,• Rp. 150.119.080.775,• Rp. 159.961.781.050.• Rp. 326.422.561.325,• Rp. 747.856.616.850,-
Rp. (2.936.118.400)
Rp.6.350.806.400,• Rp.3.414.688.000.• Rp. 2.936.118.400,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
Berkenaan Rp. 0,
Pasal4
1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 6.350.806.400,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.414.688.000,-
2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4
ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitunqan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp.4.000.000.000,-
b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,-
c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,•
f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,-
g. Kegiatan lanjutan Rp.2.350.806.400,-
3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,-
b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp. 1.500.000.000,-
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 1.914.688.000,- d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,-
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran Ill Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Orqanisas., Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan
Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi
6.
Lampiran VI dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (lnvestasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset
Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset
Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya
12. Lampiran XII
13. Lampiran XIII
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam Tahun Anggaran ini;
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
Daftar Pinjaman Oaerah dan Obligasi Daerah.
s
Pasal6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat