Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 25 Tahun 2014

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri atas: 1. Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 27.548.864.575.• b. c. L Dana Perimbangan ain-lain Pendapatan yang Sah Rp. Rp. 582.719.101.800,• 134.652.532.075.• J urnlah Pendapatan Rp. 744.920.498.450,- 2. Belanja: a. Belanja Tidak Langsung 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Bunga 3) Belanja Subsidi 4) Belanja Hibah 5) Belanja Bantuan Sosial 6) Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten I Kota dan Pemerintahan Desa 8) Belanja Tidak Terduga b. Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai sejumlah 2) Belanja Barang dan Jasa sejumlah 3) Belanja Modal sejumlah Jumlah Belanja Surplus/(Defisit 3. Pembiayaan : a. Penerimaan b. Pengeluaran Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 354.465.567.545,- Rp. , Rp. 0,- Rp. 2.524.000.000,- Rp. 0,- Rp. 2.347.603.800,- Rp. 61.096.884.180,• Rp. 1.000.000.00C.• Rp.421.434.055.525- Rp. 16.341.699.500,• Rp. 150.119.080.775,• Rp. 159.961.781.050.• Rp. 326.422.561.325,• Rp. 747.856.616.850,- Rp. (2.936.118.400) Rp.6.350.806.400,• Rp.3.414.688.000.• Rp. 2.936.118.400,- Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun Berkenaan Rp. 0, Pasal4 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 6.350.806.400,- b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.414.688.000,- 2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitunqan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp.4.000.000.000,- b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,- c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,- d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,- e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,• f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,- g. Kegiatan lanjutan Rp.2.350.806.400,- 3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,- b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 1.500.000.000,- c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 1.914.688.000,- d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,- e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,- Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari : 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran Ill Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Orqanisas., Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi 6. Lampiran VI dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (lnvestasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya 12. Lampiran XII 13. Lampiran XIII yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Oaerah dan Obligasi Daerah. s Pasal6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 25 Tahun 2014 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan