Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Analisis standar Belanja , Standar Biaya, standar Biaya Umum, Harga Satuan, Satuan Pekerjaan, Harga Satuan Dasar, Katalog Elektronik, Keadilan, Kepastian, Pemanfaatan, Transparansi dan Keterbukaan, Dimensi Pembangunan Daerah, Kewajjaran dan kepatuhan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PRINSIP.BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN. BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat