Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemeritnah Kab. Ogan Ilir, Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pelatihan, pengaturan perjalanan dinas bukan pegawai, PNS Golongan I dan Pegawai tidak tetap, pelaksanaan dan prosedur pembayaran, pertanggungjawaban, lain-lain, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat