Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 12 Seri D), Ketentuan Pasal 3 huruf d ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 10, angka 2 huruf f dihapus, angka 3 huruf f diubah; angka 9 huruf b Pasal 4 diubah, di antara huruf a dan huruf b Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1; Pasal 6 angka 1, angka 3, dan angka 5 huruf b ayat (2), huruf j ayat (2), huruf k ayat (2), huruf d dan huruf e ayat (3) diubah, huruf c ayat (3) dihapus; Pasal 13 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat