Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat