Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga. Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, kegiatan tidak diharapkan berulang, keadaan darurat, atau termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaandaerahtahun – tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat