Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasioanal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2015
PERWALI Kota Pasuruan No. 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA
TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 27) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PENGANGGARAN DANA KAPITASI BAB IV PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELAJA DANA KAPITASI JKN BAB V PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN BAB VI JASA PELAYANAN KESEHATAN BAB VII BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN BAB VIII PERJALANAN DINAS BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 228
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanaan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, serta untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional maka dibentuklah Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Salah satu upaya untuk mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud,Pemerintah Kota Ternate memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerja dan anggota keluarga dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 111 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
PERWALI Kota Banjar No. 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS I, UTAMA, VIP DAN VVIP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BANJAR
PERWALI Kota Banjar No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, VIP, dan VVIP pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
ABSTRAK:
BLUD RSU Kota Banjar merupakan sarana pelayanan kesehatan milik Pemkot banjar yang perlu dioptimalkan daya guna dan hasil gunanya. Agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka perlu ditetapkan tarif pelayanan dan fasilitas lainnya Pada BLUD RSU Kota Banjar yang bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribasi atau Badan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu adanya Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada BLUD RSU Kota Banjar, yang ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 07/PMK.02/2006; PMK No. 08/PMK.02/2006; PMK No. 09/PMK.02/2006; PMK No. 10/PMK.02/2006; PMK No. 66/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Kepmenkes No. 1 Tahun 2002; Perwali Banjar No. 8 Tahun 2009; Perwali Banjar No. 33 Tahun 2011; Kepwal Banjar No. 445/Kpts.146-RSUD/2011; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Nama, Objek dan Subjek Tarif;
4. Kebijakan Kesehatan;
5. Penghitungan Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Pemungutan dan Pelaksanaan Pembayaran;
8. Pengelolaan Penerimaan;
9. Kewenangan;
10. Pengawasan;
11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Perwali Banjar No. 18 Tahun 2011; Perwali Banjar No. 35 Tahun 2012; Perwali Banjar No. 10 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 halaman (lampiran 54 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta memelihara moralitas masyarakat Kota Ambon, dipandang perlu adanya Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut sehubungan dengan upaya
menekan perluasan peredaran Minuman Beralkohol di Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/ M-DAG/ PER/1/2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota
Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Puskesmas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan
Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan
Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pejabat pengelola balai pengobatan paru-paru dan puskesmas, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan RBA dan DPA BLUD, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat