Jaminan kesehatan nasional
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA
TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan perlu mengoptimalkan penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang
memadai dan tenaga kesehatan yang kompeten;
b. bahwa pemanfaatan dana kapitasi jaminan
kesehatan nasional pada Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat untuk
pembayaran jasa dan dukungan biaya
operasional pelayanan kesehatan, perlu
menyusun pedoman; c. bahwa penggunaan dana kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan dan
dukungan operasional yang diatur dalam Pasal
20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitasi Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota
Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor
20 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Kota Pasuruan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan
mengefektifkan pemanfaatan dana kapitasi,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun
2022;
- peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; meliputi: ketentuan umum; pemanfaatan dana kapitasi; pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan; pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 25
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota
Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014 Nomor 27), Pasal I Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 16), dan Pasal I
angka 2 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
20, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- jumlah 15 halaman
|